26 Desember, 2009

data peserta plpg bahasa indonesia angkt 13

Daftar Guru PLPG Mts-Bahasa Indonesia R1 - 0913
DAFTAR GURU PESERTA PLPG MTS-BAHASA INDONESIA R1 - 0913
PERIODE 13 TAHUN 2009
No NO PESERTA NAMA GURU SEKOLAH BIDANG STUDI KET
1 09031715610472 SRI MULYATI SMP N 3 REMBANG Bahasa Indonesia Lulus
2 09031806210688 A.M. Imam Muhadi SMPN 1 Gembong Bahasa Daerah Mengulang
3 09031815620403 Siti Zumaroh Mts Roudlatus Syubhan\r Bahasa Indonesia Mengulang
4 09031815620405 Atmi nurhayati Mts Negeri Gembong\r Bahasa Indonesia Lulus
5 09031915620065 Safiyah MTs NU Miftakhul Ulum\r Bahasa Indonesia Lulus
6 09031915620114 Endang Sukarti,S.Pd MTs NU Maslakul Falah Bahasa Indonesia Lulus
7 09031915620158 Endah Rahayu Kurniawati, SH,S.Pd MTs Darul Ulum Bahasa Indonesia Lulus
8 09032015620072 ABDUL ROZAK SOFYAN, S. Ag. MTs. NURUL ILMI Bahasa Indonesia Lulus
9 09032015620079 SOMAD, S. Ag. MTs. ITTIHADUL MUSLIMIN Bahasa Indonesia Lulus
10 09032015620090 SAID KUNDERI, Drs MTs Mambaul Ulum Bahasa Indonesia Lulus
11 09032015620189 SARMINI, S. Ag. MTs. MATHOLIUL HUDA Bahasa Indonesia Lulus
12 09032115620015 Sri Nuriyah MTs Ibrohimiyah Brumbung Mranggen Bahasa Indonesia Lulus
13 09032115620021 Erni Setyowati, S.Pd. MTs Mifathul Ulum Jragung Karangawen Bahasa Indonesia Lulus
14 09032115620043 Siti Aminah Sag MTs Nahdlatusy Syubban Ploso KarangtengBaahhasa Indonesia Lulus
15 09032115620067 Muzdalifatul Zumroh, S.Ag MTs Miftahul Huda Jleper Mijen Bahasa Indonesia Lulus
16 09032115620097 Nur Hidayat, S.Ag. MTs Futuhiyyah 1 Bahasa Indonesia Lulus
17 09032115620164 Nur Setyo Puji Astini, SPd MTs N Bonang Bahasa Indonesia Lulus
18 09032115620210 Ani Rahmawati SPd MTs Negeri Karangtengah Bahasa Indonesia Lulus
19 09032115620227 Ari Kusumasanti, SPd MTs Negeri Karangtengah Bahasa Indonesia Lulus
20 09032115620249 Neni Romdhoni SPd MTs Bahrul Ulum Temuroso Guntur Bahasa Indonesia Lulus
21 09032115620423 Ulfa Qomariyah, S.Pd MTs Al Mubarok Margolinduk Bonang Bahasa Indonesia Lulus
22 09032115620429 Erni Hidayati, S.Pd MTs Nurul Ulum Batursari Mranggen Bahasa Indonesia Lulus
23 09032115620440 Wiwi Ida Khaidah, SPdI MTs Al Hamidiyah Wringinjajar Mranggen Bahasa Indonesia Lulus
24 09032115620442 Siti Rohmiyati, S.Ag MTs NU Jogoloyo Wonosalam Bahasa Indonesia Lulus
25 09032115620444 Sri Fatmawati, S.Pd.I MTs Qodiriyah Harjowinangun Dempet Bahasa Indonesia Lulus
Halaman 1/2
Daftar Guru PLPG Mts-Bahasa Indonesia R1 - 0913
26 09032115620445 Ernawati, S.Pd. MTsN Karangawen Bahasa Indonesia Lulus
27 09032115620452 Eka Kurningsih, S.Pd MTs Manbaul Huda Kalitekuk Karanganyar Bahasa Indonesia Lulus
Semarang, 12 Desember 2009
Halaman 2/2

24 Desember, 2009

Natal

bagaimana seorang muslim di Bulan Desember ini banyak yang melakukan kebiasaan menucapkan "Selamat Natal" kepada umat kristiani.

.saya membaca arikel juga yang menyebutkan
Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal

Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini.

1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim

1. 1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim

Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

1. 3. Fatwa MUI?

Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang kami terima.

Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or.id) maupun di buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama.

Sebaliknya, kami malah mendapatkanberita yang agak kontradiktif dengan apa yang dianggap sebagaisikap MuI selama ini. Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya.

Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."

Jadi mohon kepada MUI atau barangkali ada pembaca Eramuslim yang punya salinan fatwa tersebut, tentu kami akan sangat berterima kasih bila berkenan mengirimkannya kepada kami.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni'ah kepada umat nasrani.

Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti.

2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.

Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:

لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: Cool

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'

Di dalam bank fatwa situs www.Islamonline.net Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

2.3 Majelis Fatwa dan Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

3. Pendapat Pertengahan

Di luar dari perbedaan pendapat dari dua 'kubu' di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir.

Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

3.1. Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini.

3.2. Tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."

Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

Kesimpulan:

Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita.

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath'i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: 'Alaikum bi tahni'atinnashara wal kuffar', tentu semua ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su'udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal 'alamin

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
_________________
Jadilah Santri yang tidak pernah melupakan kebaikan guru.

Lihat profil user Kirim email

09 Desember, 2009

Puisi lagu


Rhoma irama
Ani

Ani, Ani
Sungguh aku tahu kau cinta padaku
Ani, Ani
Engkau juga tahu ‘ku cinta padamu
Tetapi untuk sementara biarlah berpisah
‘Ku pergi karena terpaksa demi cita-cita
Ani, Ani
Tabahkan hatimu, aku juga rindu

Ini semua aku lakukan demi cinta
Cintaku kepadamu, Ani, cinta yang suci
Nanti bila sudah tercapai cita-cita
Baru aku akan kembali padamu, Ani
Sabarlah sayang, tunggu ‘ku pulang
Sabarlah sayang, tunggu ‘ku pulang


broadway

08 Desember, 2009

OOO....BA...MAH


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan , kompetensi guru meliputi; kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

03 Desember, 2009

Pengingat

ARJUNA DIANTARA BIDADARI PLPG

PAK SAID, PALING GANTENG................(jelas dong semua cantik-cantik)

01 Desember, 2009

peserta paling cuuanntiiiikkkk


anak-anak lihat bu guru dak, emang enggak buguru lagi latihan menghilang nie...moga bisa balik ya.....ni lagi separo entar kalau bulan purnama baru sempurna ADEGAN INI WAJIB DITIRU BAGI YANG SEDANG BOKEKKKKKKKKK.